Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction