Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Pemerintah Daerah dapat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang lingkup tugas dan tanggunjawabnya meliputi penegakan Perda, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan laporan masyarakat atau pihak lain atau berdasarkan temuan dari Petugas Satpol PP. (3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan terhadap : a. orang atau badan selaku pelaku pelanggaran; dan b. benda sebagai hasil kegiatan yang dilakukan dengan melanggar Perda dan penyelenggaraan keteriban umum serta ketentraman masyarakat. (4) Dalam hal penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) terjadi suatu keadaan yang mengancam keselamatan jiwa manusia, Pemerintah Daerah dapat mengambil segala tindakan yang dipandang perlu dengan tetap memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (5) Tata cara Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction