Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk: a. merasakan dan menikmati ketertiban dan ketentraman; b. mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya, kerusuhan sebagai akibat dari tidak tertibnya masyarakat dan adanya perusakan lingkungan hidup; dan c. melakukan aktifitas atau kegiatan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabatnya baik sebagai pribadi maupun sebagai mahluk sosial dihadapan sesamanya dan Tuhannya.
Your Correction