Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS memiliki kewenangan untuk melakukan: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan dari seseorang berkenaan dengan adanya tindak pidana; b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan; c. meminta keterangan dari perusahaan perorangan dan badan hukum sehubungan dengan tindak pidana; d. melakukan penggeledahan untuk mendapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; e. meminta bantuan tenaga ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara; f. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf d; g. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; h. menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Kepolisian Republik INDONESIA, bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka, atau keluarganya; dan/atau i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. (3) PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI sesuai ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
Your Correction