Correct Article 51
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pengawasan atas kepatuhan terhadap ketentuan dalam Perda dilakukan oleh Satpol PP dan PNS yang diberikan tugas pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat membentuk Tim Razia Gabungan yang melibatkan instansi terkait dalam rangka penegakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Your Correction
