Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan atas kepatuhan terhadap ketentuan dalam Perda dilakukan oleh Satpol PP dan PNS yang diberikan tugas pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati dapat membentuk Tim Razia Gabungan yang melibatkan instansi terkait dalam rangka penegakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Your Correction