Correct Article 50
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam Daerah.
(2) Pembinaan penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk :
a. sosialisasi produk hukum;
b. bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dan PNS; dan
c. bimbingan teknis kepada aparat dan pejabat perangkat daerah.
(3) Penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan SKPD dan/atau instansi terkait.
Your Correction
