Correct Article 48
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP dapat berkoordinasi, bekerjasama atau meminta bantuan dengan instansi/SKPD terkait, POLRI dan/atau TNI.
(2) Koordinasi, kerja sama atau permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hubungan fungsional dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat.
(3) Dalam pelaksanaan tugas dan kersamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satpol PP bertindak selaku koordinator operasi lapangan.
Your Correction
