Correct Article 47
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang melaporkan adanya gejala atau kejadian pelanggaran atau warga masyarakat menangkap pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf b, dan hurufc, berhak mendapat jaminan perlindungan hukum sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga, dan warga masyarakat yang telah berjasa dalam membantu penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Your Correction
