Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan dilarang : a. menyelenggarakan dan/atau melakukan pelayanan kesehatan tanpa izin; b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional atau pengobatan yang bersifat kebatinan yang dapat membahayakan kesehatan dan melanggar norma susila serta kaidah agama; c. merokok di dalam kawasan tanpa rokok; d. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat illegal dan/atau obat palsu; e. memproduksi, menyimpan, memperdagangkan, dan mengedarkan minuman beralkohol dalam segala bentuk tanpa izin dari pejabat yang berwenang; f. memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual atau menyajikan minuman dan/atau makanan yang memabukkan atau berbahaya; dan g. mengedarkan dan menjual makanan, minuman dan obat-obatan yang lewat masa berlakunya.
Your Correction