Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan berhak untuk bekerja dan mempekerjakan siapa saja yang dipandang memenuhi syarat. (2) Setiap Perusahaan atau Pengusaha swasta yang mempekerjakan orang lain, wajib melakukan : a. mengutamakan perekrutan tenaga kerja kepada penduduk dimana perusahaan tersebut didirikan, kecuali yang bersangkutan tidak memenuhi syarat; b. mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan dalam merekrut dan mempekerjakan seseorang; dan c. memberikan perlindungan dan memperhatikan kesejahteraan pekerjanya. (3) Setian Pekerja Perusahaan wajib mentaati kebijakan Perusahaan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (4) Setiap perusahaan dilarang mempekerjakan tenaga asing tanpa izin dari Pemerintah Daerah. (5) Setiap perusahaan dilarang mempekerjakan anak dibawah umur.
Your Correction