Correct Article 43
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap orang yang mau masuk dan/atau berada dalam tempat hiburan atau keramaian, dilarang :
a. membawa senjata tajam dan senjata api dalam segala bentuk;
b. membawa minuman beralkohol, obat-obatan terlarang dan/atau minuman atau makanan lain yang dapat berbahaya; dan
c. berkelahi, dan melakukan kerusuhan dan perbuatan lain yang melawan hukum.
Your Correction
