Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berhak menolak untuk menerbitkan izin terhadap pelaksanakan tempat hiburan, dan seluruh bentuk kegiatan lainnya, apabila : a. kegiatan yang dapat dilaksanakan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; b. bukan dalam wilayah kewenagannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan c. tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction