Correct Article 42
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
Pemerintah Daerah berhak menolak untuk menerbitkan izin terhadap pelaksanakan tempat hiburan, dan seluruh bentuk kegiatan lainnya, apabila :
a. kegiatan yang dapat dilaksanakan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
b. bukan dalam wilayah kewenagannya berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
c. tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Your Correction
