Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dengan memanfaatkan ruang jalan, wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction