Correct Article 41
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian di luar gedung dengan memanfaatkan ruang jalan, wajib mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
