Correct Article 40
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap tempat hiburan dilarang menggunakan tanda masuk dalam bentuk karcis atau tiket atau semacamnya sebagai bukti pembayaran, kecuali mendapatkan izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
