Correct Article 39
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Bupati atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengeluarkan izin tempat usaha hiburan sepanjang berada dalam kewenangannya dan memenuhi syarat menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Setiap penyelenggaraan tempat usaha hiburan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang melaksanakan kegiatan lain yang menyimpang dari izin yang dimiliki.
Your Correction
