Correct Article 38
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pemerintah Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan tindak pencegahan terhadap berkembangnya perbuatan asusila, dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat wajib melakukan penertiban terhadap :
a. peredaran pornografi dan pornoaksi dalam segala bentuknya;
b. tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat lainnya yang mengarah pada terjadinya perbuatan asusila, dan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan
c. menertibkan seluruh aktifitas yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Untuk melindungi hak setiap orang dalam pelaksanaan peribadatan/kegiatan keagamaan, penyelenggaraan pendidikan, dan hajatan serta kegiatan-kegiatan lain yang dianggap penting, Pemerintah Daerah dapat menutup dan/atau menutup sementara tempat-tempat hiburan dan/atau kegiatan-kegiatan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan yang dimaksud.
Your Correction
