Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan/atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila. (2) Setiap orang atau Badan dilarang menyediakan rumah/tempat usaha sebagai tempat perbuatan asusila.
Your Correction