Correct Article 37
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Pemerintah Daerah menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan/atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.
(2) Setiap orang atau Badan dilarang menyediakan rumah/tempat usaha sebagai tempat perbuatan asusila.
Your Correction
