Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dalam hal ini instansi terkait wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan bagi tuna wisma dan tuna susila. (2) Pemerintah Daerah mengupayakan pemulangan tuna wisma, pengemis, pengamen dan tuna susila dan orang yang terlantar dalan perjalanannya ke daerah asalnya.
Your Correction