Correct Article 33
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang atau badan/organisasi berhak menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk pengerahan massa.
(2) Pelaksanaan penyampaian aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberitahukan kepada Kepolisian Republik INDONESIA dan instansi tujuan oleh koordinator atau nama lain paling Lama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan.
(3) Dalam menyampaikan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap orang dilarang melakukan sikap, perkataan, dan perbuatan, diantaranya:
a. bersikap dengan tidak sopan, kasar, melecehkan dan sifat-sifat lain yang tidak menyenangkan;
b. mengeluarkan perkatan atau pembicaraan yang tidak sopan, tidak etis, dan menyerang pribadi orang;
c. mengambil dan merusak peralatan yang disediakan atau pasilitas umum; dan
d. menghasut atau mempropokasi untuk melakukan perkelahian, kerusuhan dan perbuatan lain yang melawan hukum.
Your Correction
