Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka menjaga dan memelihara ketentraman, dan kerukunan masyarakat, maka setiap orang atau lembaga dilarang : a. melakukan segala bentuk perjudian; b. menyediakan tempat untuk terlaksananya perjudian; c. menyelenggarakan, mempasilitasi dan mengkoordinir pelaksanaan perjudian; d. melakukan kegiatan tawuran; dan e. mempropokasi, membiayai, dan mengkoordinir terjadinya tawuran.
Your Correction