Correct Article 30
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam rangka mencegah dan mengawasi terjadinya sikap mabuk-mabukan ditempat umum, maka setiap orang dilarang melakukan perbuatan:
a. mengkonsumsi minuman beralkohol dan/atau minuman lain yang memabukkan di tempat umum;
b. memfasilitasi atau menghadiri pesta minum minuman beralkohol dan/atau minuman lain, atau benda lain yang memabukkan; dan
c. menjual minuman berakhol yang melewati ambang batas dalam segala bentuk, kecuali mendapatkan izin dari Bupati atau yang Pejabat berwenang;
dan
d. menjual, mempasilitasi pengadaan, dan mengkonsumsi, obat-obatan terlarang dalam segala jenis dan bentuk.
Your Correction
