Correct Article 23
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang mengelola usaha sebagai pedagang kaki lima wajib mendaftarkan jenis usahanya dan mendapatkan Tanda Daftar Usaha.
(2) Pedagang kami lima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang :
a. berdagang di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum serta tempat-tempat lain yang dilarang oleh Pemerintah Daerah; dan
b. berdagang melewati waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Setiap Pedagang Kaki Lima wajib membayar retribusi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
