Correct Article 22
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam mengelola usaha di Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilarang untuk melakukan perbuatan:
a. berjualan di areal Pasar yang dapat mengganggu jalan bagi pengunjung/pembeli atau mengganggu kenyamanan lingkungan Pasar;
dan
b. berjualan barang-barang yang terlarang dan/atau berjualan hewan yang dilindungi.
Your Correction
