Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mengelola usaha di Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilarang untuk melakukan perbuatan: a. berjualan di areal Pasar yang dapat mengganggu jalan bagi pengunjung/pembeli atau mengganggu kenyamanan lingkungan Pasar; dan b. berjualan barang-barang yang terlarang dan/atau berjualan hewan yang dilindungi.
Your Correction