Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau badan yang mengelola usaha di Pasar dengan menggunakan pasilitas Pasar sebagai tempat usaha, wajib menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan. (2) Setiap pengguna tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk menambah, memperbaiki dan/atau mengubah bangunan toko atau kios tanpa izin dari Bupati.
Your Correction