Correct Article 20
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang atau badan berhak mendirikan tempat usaha dan mengelola usaha-usaha tertentu di dalamnya.
(2) Pendirian tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dilaksanakan pada tempat-tempat yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, diantaranya:
a. mendirikan tempat usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum atau di tempat tertentu yang dapat mengganggu, membahayakan, dan merusak ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
b. mendirikan tempat usaha dengan menggunakan fasilitas umum, gedung, tanah milik atau yang tanah dikuasai oleh Negara, kecuali atas izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
c. mendirikan tempat usaha pada tempat-tempat yang tidak sesuai rencana tata ruang Daerah.
Your Correction
