Correct Article 18
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap rumah kost/kontrakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c wajib memiliki ruang tamu.
(2) Setiap Pemilik bangunan rumah kost/kontrakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan identitas penghuninya secara lengkap kepada Lurah/Kepala Desa melalui pengurus RT setempat secara periodik.
(3) Setiap orang yang bermaksud atau telah tinggal dan menetap di Daerah wajib memenuhi persyaratan administrasi kependudukan serta dilarang menyalahgunakan data dan dokumen kependudukan.
Your Correction
