Correct Article 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
Setiap orang atau badan selaku pemilik dan/atau penghuni bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) melakukan perbuatan, sebagai berikut:
a. memasangi pagar pembatas, kecuali bangunan pertokoan dengan ketentuan:
1. pagar hidup yang berbatasan dengan jalan dibuat paling tinggi 1 meter;
dan
2. pagar tembok yang berbatasan dengan jalan paling tinggi 2 meter dengan komposisi 1,5 meter pada bagian atasnya harus tembus pandang, kecuali untuk bangunan industri atau pabrik dan bangunan lain dengan izin tertulis dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
b. memasang pagar pada sekeliling sumur yang ada disekitar bangunan dengan tinggi minimal 1 (satu) meter dari permukaan tanah;
c. menyediakan tempat sampah dan menempatkannya dihadapan rumah;
d. menanam dan memelihara rumput, pohon/tanaman pelindung/-produktif, tanaman hias dan apotek hidup, warung hidup di halaman bangunan;
e. menjaga kebersihan, keindahan, dan menata bangunan dan halaman disekitarnya;
f. menebang dan membuang pohon-pohon atau bagian pohon dihalaman yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
g. memelihara trotoar, saluran (drainase), bahu jalan (bern) yang ada disekitar bangunan; dan
h. memasang bendera Merah Putih pada peringatan hari besar nasional dan daerah pada waktu tertentu.
Your Correction
