Correct Article 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap orang atau badan berhak mendirikan bangunan.
(2) Pendirian bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. wajib mendapatkan izin mendirikan bangunan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. mendirikan bangunan di atas tanah atau lokasi yang tidak bermasalah atau dipermasalahkan;
c. memenuhi syarat kesehatan dan konstruksi bangunan; dan
d. mendirikan sesuai prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam Ketentuan Perundang-undangan.
(3) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan untuk:
a. tempat tinggal;
b. tempat usaha/usaha tertentu;
c. rumah kost/kontrakan; dan
d. bangunan untuk kepentingan lain.
Your Correction
