Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan dilarang : a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum, kecuali untuk kepentingan dinas; b. melakukan perbuatan yang dapat merusak dan mengotori jalur hijau, taman, dan tempat umum beserta kelengkapannya; c. bertempat tinggal atau tidur di jalur hijau, taman, dan tempat umum; d. melakukan perbuatan berupa vandalisme terhadap pasilitas tempat umum, jalur hijau dan/atau taman beserta kelengkapannya; e. melompat atau menerobos pagar sepanjang jalur hijau, taman, dan tempat umum, kecuali untuk kepentingan dinas; f. memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau, atau taman, kecuali untuk kepentingan dinas dan/atau keselamatan manusia; g. menempatkan benda dengan maksud untuk melakukan suatu usaha; h. membuang sampah tidak pada tempatnya; i. berjudi, berbuat asusila, meminum minuman beralkohol dan obat terlarang di jalur hijau, taman dan/atau tempat umum; dan j. berjualan atau berdagang, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun atau menumpuk barang dalam kawasan jalur hijau, taman dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Your Correction