Correct Article 11
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf g, dilaksanakan oleh Petugas Parkir yang di tetapkan oleh instansi Pemerintah Daerah yang berwenang.
(2) Petugas Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan:
a. berpakaian Petugas Parkir pada saat bertugas; dan
b. merobek dan memberikan karci parkir kepada pengguna jasa perparkiran.
(3) Petugas Parkir dan/atau siapa saja dilarang mengatur jalan ditempat jalanan rusak dengan meminta imbalan dari pengguna jalan tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
Your Correction
