Correct Article 10
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Setiap pengemudi angkutan jalan dan pengendara motor roda 2 (dua) dilarang melakukan perbuatan :
a. mengangkut barang dengan menggunakan mobil atau truk tanpa menutup bak yang terbuka;
b. mengangkut dan/atau membawa bahan berbahaya dan beracun, bahan yang mudah terbakar, dan/atau bahan peledak dengan menggunakan alat angkut yang menggunakan bahan bakar minyak;
c. mengendarai kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan suara keras atau bising pada waktu melintasi tempat ibadah, lembaga pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah duka yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan
d. mengopersikan kedaraan umum diluar dari trayek yang ditentukan, kecuali mendapatkan izin dari instansi yang berwenang.
(2) Setiap penumpang dan pengemudi angkutan jalan dilarang membuang sampah, dan meludah di dalam dan keluar kendaraan.
(3) Setiap penumpang dan orang dilarang merokok, mengamen dan menjual barang-barang di dalam kendaraan umum.
Your Correction
