Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan di jalan, diantaranya: a. mempergunakan ruang milik jalan selain untuk peruntukan jalan umum tanpa mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk; b. memasang portal dan penutup jalan pada jalan umum tanpa izin dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; c. meletakkan, dan menumpuk bahan bangunan pada ruang jalan melebihi waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam tanpa izin Bupati atau instansi yang berwenang, kecuali yang tidak dilarang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. membuat kegiatan atau acara, dan memasang baruga atau semacamnya, kecuali atas izin Bupati atau instansi yang berwenang dan tidak menggunakan seluruh ruas jalan; e. mengotori dan merusak jalan, drainase, jalur hijau, trotoar, rambu- rambu lalu-lintas dan fasilitas umum lainnya; f. berdiri, duduk, menerobos pagar pemisah jalan, pagar pada jalur hijau jalan dan pagar taman jalan; g. membuat atau mendirikan terminal bayangan; h. menaikkan dan/atau menurunkan penumpang selain di Halte; i. melakukan perbuatan, kegiatan yang dapat mengganggu, merusak jalan, membahayakan diri dan/atau pengguna jalan; j. membongkar, memotong, merusak, menambah dan/atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu jalan, dan pagar pengaman jalan; dan k. membuat, merakit atau mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan umum yang tidak memenuhi kelengkapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, kecuali untuk pekerjaan khusus.
Your Correction