Correct Article 3
PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat berasaskan:
a. ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. keadilan;
c. kemanusian;
d. kepentingan umum;
e. manfaat;
f. ketertiban dan kepastian hukum;
g. keserasian dan keseimbangan;
h. kelestarian dan keberlanjutan;
i. ekoregion;
j. pencemar membayar; dan
k. kearifan lokal;
(2) Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan lembaga dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian dan penindakan terhadap setiap aktifitas yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
(3) Pengaturan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada upaya menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup.
a. menumbuhkan kesadaran masyarakat pada upaya menciptakan, menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman, keteraturan dan kelestarian lingkungan hidup; dan
b. menciptakan estetika Daerah guna mewujudkan Bone Beradat;
Your Correction
