Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 13 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Wakil Bupati adalah wakil Bupati Bone. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bone. 7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bone. 8. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Bone yang bertugas untuk melakukan penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat. 9. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Kepala Satpol PP adalah Kepala Satpol PP Kabupaten Bone. 10. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone. 11. Aparat Penegakan Peraturan Daerah dan penyelenggara ketertiban umum serta ketentraman masyarakat yang selanjutnya disebut Aparat Penegakan Perda adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. 12. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan. 13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya; 14. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya. 15. Pejabat yang berwenang adalah Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone yang menduduki jabatan sebagai pimpinan SKPD atau Unit Kerja yang diberi tugas tertentu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 16. Tim Razia Gabungan adalah Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dalam rangka pengawasan dan pengendalian penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 17. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 18. Ketertiban Umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur, nyaman, dan tenteram. 19. Ketentraman masyarakat adalah situasi dan kondisi yang bebas dari gangguan, ketakutan dan kekhawatiran dan ancaman baik fisik maupun psikis. 20. Penyelenggaraan ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat adalah segala upaya dalam mewujudkan situasi yang kondusif sebagai suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman, tenteram, tertib, dan teratur. 21. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. 22. Angkutan jalan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. 23. Jalur hijau adalah setiap jalur yang terbuka sesuai rencana kota yang peruntukan, penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 24. Taman adalah bidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan dan unsur- unsur alam jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan. 25. Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun dengan cara mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. 26. Tempat umum, adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan. 27. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. 28. Saluran Air adalah suatu sarana/wadah/alur untuk mengalirkan sejumlah air tertentu sesuai dengan fungsinya. 29. Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah. 30. Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau dibawah tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya atau sebagai sarana penunjang. 31. Lingkungan adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan mahluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahkluk hidup lain. 32. Sosial adalah lingkungan kehidupan masyarakat yang dipengaruhi oleh berbagai aktifitas dalam segala aspek kehidupan kemasyarakatan. 33. Penghuni Bangunan adalah pemilik bangunan gedung dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. 34. Perparkiran adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera. 35. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. 36. Penindakan adalah upaya penegakan hukum kepada pelaku pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 37. Hari adalah hari kerja.
Your Correction