Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PERDA Nomor 13 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERDA Nomor 13 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
ASAS DAN TUJUAN
JENIS, SIFAT, HIERARKI DAN MATERI MUATAN
Jenis
Sifat
Hierarki
Materi Muatan
Perda
Peraturan Bupati
Peraturan Bersama Bupati
Peraturan DPRD
Keputusan Bupati
Keputusan DPRD
Keputusan Pimpinan DPRD
Keputusan BK DPRD
Peraturan Desa
Produk Hukum Daerah Lainnya
PROSES PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
Perda
Penyusunan Propperda
Propperda di Lingkungan Pemerintah Daerah
Propperda di Lingkungan DPRD
Pembahasan dan Penetapan Propperda
Pelaksanaan Propperda
Propperda Kumulatif Terbuka dan Rancangan Perda diLuar Propperda Pasal26
Perubahan Propperda
Penyusunan Rancangan Perda
Umum Pasal33 (1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau Bupati.
Penyusunan Rancangan Perda di Lingkungan Pemerintah Daerah Pasal34
Penyusunan Rancangan Perda di Lingkungan DPRD
Pembahasan Rancangan Perda
Penarikan Rancangan Perda dari Pembahasan
Pembahasan Terhadap Rancangan Perda yang Sama atas Usul Pemerintah Daerah dan Usul DPRD
Pembentukan Perda Tertentu
Penyelarasan Rancangan Perda
Peraturan Pelaksanaan Perda
Perbup dan Peraturan Bersama Bupati
Penyusunan dan Penetapan Rancangan Perbup dan Peraturan Bersama Bupati
Pembahasan Rancangan Perbup dan Peraturan Bersama Bupati
Penetapan Rancangan Perbup dan Peraturan Bersama Bupati
Peraturan DPRD
Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD
Penetapan Rancangan Peraturan DPRD
Keputusan Bupati
Keputusan DPRD
Penyusunan Rancangan Keputusan DPRD
Penetapan Rancangan Keputusan DPRD
Keputusan Pimpinan DPRD
Keputusan BK
Perdes
Penyusunan Rancangan Perdes
Penetapan Rancangan Perdes
TEKNIK PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH Pasal81 (1) Penyusunan rancangan produk hukum daerah dilakukan sesuai dengan
PENGESAHAN, PENDOKUMENTASIAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, DAN AUTENTIFIKASI
Pengesahan
Pendokumentasian
Penomoran
Pengundangan
Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah
Berita Daerah
Lembaran Desa dan Berita Desa
Autentifikasi
EVALUASI DAN KLARIFIKASI
Evaluasi
Evaluasi Perda dan Perbup
Evaluasi Perdes
Klarifikasi Produk Hukum Daerah
NOMOR REGISTER PERDA
PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT
PEMBIAYAAN
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN PENUTUP