Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan PUG dianggarkan pada SKPD atau unit kerja yang melaksanakan PUG. (2) Badan Pengelola Keuangan Daerah mengkoordinasikan anggaran PUG kepada : a. SKPD; dan b. Unit kerja.
Your Correction