Correct Article 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Pembiayaan PUG dianggarkan pada SKPD atau unit kerja yang melaksanakan PUG.
(2) Badan Pengelola Keuangan Daerah mengkoordinasikan anggaran PUG kepada :
a. SKPD; dan
b. Unit kerja.
Your Correction
