Correct Article 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
(1) Masyarakat wajib berperan serta dalam penyelenggaraan PUG
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk :
a. Partisipatif dalam penetapan kebijakan PUG;
b. Partisipatif dalam peningkatan Kualitas sumber daya manusia PUG;
c. Partisipatif dalam penyediaan Anggaran PUG; dan
d. Partisipatif dalam penyediaan fasilitas PUG.
(3) Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam peraturan Bupati.
Your Correction
