Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berwenang atas pengawasan pelaksanaan PUG. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh SKPD yang membidangi pengawasan. (3) Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. BAB. IX PERAN SERTA MASYARAKAT
Your Correction