Correct Article 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN DAERAH
Current Text
Ruang lingkup PUG meliputi:
a. ketentuan umum;
b. asas, maksud dan tujuan;
c. fungsi dan Wewenang Pemerintah Daerah;
d. tanggung jawab Pemerintah Daerah;
e. perencanaan dan pelaksanaan;
f. koordinasi, evaluasi dan pelaporan;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. peran serta masyarakat;
i. anggaran pembiayaan; dan
j. sanksi Admnistrasi.
Your Correction
