Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang PELAYANAN PUBLIK
PERDA Nomor 11 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERDA Nomor 11 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
MAKSUD, TUJUAN, ASAS, DAN RUANG LINGKUP
Maksud dan Tujuan
Asas
Ruang Lingkup
PEMBINA, PENANGGUNG JAWAB, ORGANISASI PENYELENGGARA, EVALUASI DAN PENGELOLAAN PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK BagianKesatu
Evaluasi dan Pengelolaan Pelaksana Pelayanan Publik
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Hak dan Kewajiban bagi Penyelenggara
Kewajiban dan Larangan bagi Pelaksana
Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
Standar Pelayanan Publik
Maklumat Pelayanan
Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas Pelayanan Publik
Pelayanan Khusus
Biaya/Tarif Pelayanan Publik
Perilaku Pelaksana dalam Pelayanan
Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Pengelolaan Pengaduan
Penilaian Kinerja
PENYELESAIAN PENGADUAN
Pengaduan
Penyelesaian Pengaduan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik
Pelanggaran Hukum dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
KETENTUAN SANKSI
KETENTUAN PENUTUP