Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Current Text
(1) Struktur tarif pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d digolongkan berdasarkan jenis, kapasitas dan jangka waktu pemakaian.
(2) Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
a. Dump Truk 3 Ton : Rp.274.000,-/hari
b. Dump Truk 4 Ton : Rp.364.000,-/hari
c. Dump Truk 6 Ton : Rp.548.000,-/hari
d. Truk Trailler Selfloader : Rp.600.000,-/hari
e. Mesin Gilas 4-6 Ton : Rp.170.400,-/hari
f. Mesin Gilas 6-8 Ton : Rp.161.000,-/hari
g. Mesin Gilas 8-10 Ton (usia teknis diatas 20 tahun) : Rp.182.000,-/hari
h. Mesin Gilas 8-10 Ton (usia teknis dibawah 20 tahun) : Rp.284.000,-/hari
i. Wheel Loader : Rp.634.000,-/hari
j. Motor Grader : Rp.210.000,-/hari
k. Excavator (Roda Ban 2) : Rp.322.000,-/hari
l. Excavator PC 200 Long Arm) : Rp.500.000,-/hari
m. Bulldozer D-65 E : Rp.192.750,-/hari
n. Hand Stamper : Rp. 50.000,-/hari
o. Generator Set : Rp.160.000,-/hari
p. Finisher : Rp. 90.000,-/hari
q. Mobil Kebakaran untuk kegiatan Non Pemadaman : Rp.500.000,-/hari
r. Mobil ...
r. Mobil Tangga : Rp.150.000,-/hari
s. Amrol Truck : Rp.300.000,-/hari
t. Asphalt Sprayer : Rp.120.000,-/hari
u. Tangki Air : Rp.180.000,-/hari
v. Incenerator : Rp. 10.000,-/hari
(3) Pemakaian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibatasi maksimal 5 jam perhari.
(4) Pemakaian peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) minimal dilaksanakan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu atau 7 (tujuh) hari kerja.
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (2) dihapus sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
