Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SALINAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Fasilitasi TJSLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas: a. menyusun, merumuskan dan mengoordinasikan program TJSLP sebagai dokumen rencana pembangunan Daerah; b. merekomendasikan program Pemerintah Daerah yang dapat dibantu dana TJSLP kepada Perusahaan; c. memfasilitasi Perusahaan yang akan melaksanakan program TJSLP; d. mengembangkan kemitraan dengan Perusahaan; e. mendata, mendokumentasikan, dan mempublikasikan seluruh program TJSLP yang dilakukan oleh perusahaan; f. melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan TJSLP; g. memfasilitasi inisiasi pembentukan Forum Pelaksana TJSLP yang diusulkan beberapa Perusahaan; dan h. menampung aspirasi masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat terkait pelaksanaan TJSLP. (2) Tim Fasilitasi TJSLP melaporkan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati dan Perusahaan yang melaksanakan program TJSLP secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dengan ditembuskan kepada DPRD sebagai fungsi pengawasan. (3) Dalam rangka fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD sepanjang diperlukan dapat meminta informasi dan klarifikasi dari Tim Fasilitasi TJSLP mengenai pelaksanaan tugas TJSLP.
Your Correction