Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SALINAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Perusahaan yang telah melaksanakan kegiatan TJSLP melaporkan pelaksanaan TJSLP kepada Bupati melalui Tim Fasilitasi TJSLP.
(2) Laporan…
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. uraian singkat mengenai pelaksanaan dan hasil pelaksanaan TJSLP;
b. jumlah biaya;
c. mitra pelaksana;
d. dokumentasi pelaksanaan dan hasil pelaksanaan TJSLP;
e. pernyataan atau keterangan dari penerima sasaran pelaksanaan TJSLP bahwa kegiatan telah terlaksana; dan
f. kendala/hambatan program.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara rutin setiap tahun.
(4) Perusahaan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk dimuat dalam sistem informasi TJSLP.
Your Correction
