Correct Article 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SALINAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Program pembangunan yang dapat dibiayai melalui dana TJSLP meliputi:
a. lingkungan hidup, yang diarahkan untuk mempertahankan fungsi lingkungan hidup dan pengelolaannya;
b. pendidikan…
b. pendidikan, yang diarahkan untuk mencapai bebas angka putus sekolah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan tinggi untuk peningkatan kualitas pendidikan;
c. kesehatan, yang diarahkan untuk memenuhi jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat miskin dan/atau tidak mampu, menyediakan dan meningkatankan sarana dan prasarana kesehatan;
d. sosial, yang diarahkan untuk meningkatkan fungsi sosial masyarakat; dan
e. program pembangunan lainnya yang disepakati oleh Perusahaan dengan Pemerintah Daerah.
(2) Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah bersama dengan Perangkat Daerah lain yang terkait menginventarisasi, memverifikasi, dan menyediakan data program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diakses oleh Perusahaan.
Your Correction
