Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SALINAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan pelaksanaan TJSLP merupakan tanggung jawab Perusahaan yang dilaksanakan dalam bentuk: a. menyusun dan merancang program TJSLP sesuai dengan prinsip TJSLP dan budaya masyarakat dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. menumbuhkan dan mengembangkan sistem jejaring kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain. (2) Penyusunan… (2) Penyusunan perencanaan pelaksanaan TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan program Pemerintah Daerah. (3) Perencanaan dapat dilakukan melalui pemetaan terhadap: a. kebutuhan dan potensi masyarakat setempat; b. dampak operasi bisnis perusahaan atau kegiatan organisasi kepada masyarakat dan lingkungan hidup; c. risiko usaha/kegiatan organisasi; d. kearifan lokal; e. aspirasi masyarakat penerima manfaat program; dan f. kebutuhan dan arah pembangunan nasional/daerah. (4) Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan data yang dikumpulkan oleh Perusahaan, berasal dari dalam Perusahaan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau sumber-sumber lainnya.
Your Correction