Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SALINAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan TJSLP di Daerah. (2) Penyelenggaraan TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat; b. membantu… b. membantu penanggulangan kemiskinan; c. meningkatkan akses dan kualitas pendidikan; d. memelihara fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan di daerah; e. meningkatkan kesehatan; f. penanganan tanggap bencana; g. keagamaan; dan h. seni dan budaya. (3) Tahapan penyelenggaraan TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pelaporan. (4) Setiap Perusahaan selaku subjek hukum melaksanakan TJSLP sesuai kemampuan perusahaan. (5) TJSLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewajiban bagi Perusahaan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Your Correction