Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SALINAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Pendanaan penyelenggaraan TJSLP dialokasikan dari anggaran yang telah ditentukan oleh perusahaan.
(2) Setiap…
(2) Setiap Perusahaan yang menjalankan kegiatan dan/atau usaha wajib menerapkan TJSLP dengan dana yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai dana Perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Your Correction
