Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SALINAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TJSLP dilakukan oleh Kepala Badan.
(2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan cara:
a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan TJSLP;
b. pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan TJSLP;
dan
c. fasilitasi dan bantuan penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi Perusahaan dalam merealisasikan program TJSLP.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan cara:
a. verifikasi;
b. monitoring dan evaluasi;
c. tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan TJSLP; dan
d. evaluasi laporan pelaksanaan TJSLP.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
