Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SALINAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan TJSLP dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. penyuluhan pelaksanaan ketentuan TJSLP; b. pemberian konsultasi dan bimbingan pelaksanaan TJSLP; dan c. fasilitasi dan bantuan penyelesaian masalah/hambatan yang dihadapi Perusahaan dalam merealisasikan program TJSLP. (3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara: a. verifikasi; b. monitoring dan evaluasi; c. tindak lanjut terhadap penyimpangan atas ketentuan TJSLP; dan d. evaluasi laporan pelaksanaan TJSLP. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction