Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SALINAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan TJSLP.
(2) Partisipasi…
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyampaian usulan program TJSLP;
b. pemberian saran dan pendapat;
c. penyampaian informasi, pengaduan, dan/atau laporan;
dan
d. pelaksanaan pengawasan.
Your Correction
