Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAANKABUPATEN BLORA TAHUN 2023-2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan pengendalian pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e dilaporkan kepada Bupati. (2) Pengendalian pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pencegahan tindakan yang tidak sesuai dengan RIPPARKAB; dan b. penanggulangan atas tindakan yang tidak sesuai dengan RIPPARKAB. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. sosialisasi regulasi di bidang pembangunan Kepariwisataan Daerah; b. pelibatan masyarakat dan swasta dalam pengelolaan Kepariwisataan Daerah; dan c. pemantauan kegiatan pembangunan Kepariwisataan. (4) Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. penertiban kegiatan yang tidak sesuai dengan RIPPARKAB; b. pembinaan dan penerapan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan; dan c. evaluasi program pembangunan Kepariwisataan Daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengendalian pembangunan Kepariwisataan Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction